Kita ucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita
dapat menambah wawasan keagamaan kita sebagai salah satu bentuk
aktivitas ‘ubudiyah (peribadahan) kita kepada-Nya. Shalawat beserta
salam buat nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang telah
memperjuangkan agama yang kita cintai ini demi tegaknya kalimat tauhid
di permukaan bumi.Jika Allah yang menjadi tujuan, kenapa harus dikalahkan oleh rintangan-rintangan yang kecil di hadapan Allah? Jika mencari nafkah merupakan ibadah, semakin kerja keras kita, insya Allah semakin besar pahala yang akan diberikan oleh Allah. Jika nafkah yang didapat merupakan bekal untuk beribadah, maka semakin banyak nafkah yang didapat, semakin banyak ibadah yang bisa dilakukan.
Translate
Minggu, 25 Mei 2014
WAHHABI ANTARA DOGMA DAN FAKTA
Kita ucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita
dapat menambah wawasan keagamaan kita sebagai salah satu bentuk
aktivitas ‘ubudiyah (peribadahan) kita kepada-Nya. Shalawat beserta
salam buat nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang telah
memperjuangkan agama yang kita cintai ini demi tegaknya kalimat tauhid
di permukaan bumi.Esensi Keharaman Musik
Sudah menjadi kebiasaan disemua kalangan lapisan masyarakat yang memandang perkara soal mendengar maupun memainkan musik itu adalah hal yang biasa. Apalagi sekarang muncul trend musik-musik yang katanya islami githu. Musik islami kata mereka itu seperti nasyid, kasidah, dll yang terkadang diringi dengan alat musik seperti Rebbana, Gitar, Piano dan semacamnya, dan ada juga yang sedang hits nya tanpa memakai alat musik namun hanya menggunakan suara yang menyerupai suara alat musik inilah yang disebut beat box. So, pernahkah disadari hal yang sangat esensi dari kita mendengar ataupun meminkan musik itu sendiri? benarkah musik islami itu dibolehkan ? dan bagaimana dengan alat musik islami seperti rebbana apakah dibenarkan dalam islam? serta bagaimana pendapat ulama khususnya tentang madzhab Imam Syafi'i menyikapi hal ini?
Sabtu, 10 Mei 2014
Cinta ???
Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya secara
syari. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi. Dan
seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah salahnya
¬pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq yang rendah dan
berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. Dan hal in adalah salah. Tiga
perkara ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan manusia yang memotivasi untuk
menjaga dan mendorong kehormatan dan kemuliaannya.
Rabu, 19 Maret 2014
Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba?
Pengedar narkoba termasuk
orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Karenanya hukuman bagi
mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman
sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh
atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,
[4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
(QS. Al-Maidah: 33)
Minggu, 16 Februari 2014
opini adat dan kehidupan masa kini
Dewasa ini, pendidikan adat seakan tidak menjadi PR yang berarti, benarkan hal ini??? mari lihat dalam opini saya. unduh disini
Perempuan ?
Perempuan,,, mendengar sebutan itu seolah menggabarkan tentang ketulusan, kelembutan dan yang lainnya. Seiring perkembangan zaman, perempuant dikebiri dengan kompeksitas arus globalisasi, alhasil membawa perempuan sebagai objek kekerasan dari setiap case yang ada. So, penempatan perempuan sebagai kaum yang harus mendapatkan perlindungan lebih adalah harus menjadi PR Indoensia kedepan. So, Perempuan adalah Ibu, Ibu haruslah dihormati sampai mati.
Kamis, 13 Februari 2014
save domestic workers
Lindungi Buruh Migran, Saudara Kita
Oleh Muhammad Fadhli
Kemanakah mereka BERNAUNG
Di Bumi Pertiwi MERANA
Di Negeri jiran MENDERITA
Kemanakah
mereka PERGI
Di Indonesia
DICACI
Di Malaysia
DISAKITI
Mengapa biarkan mereka MENDERITA?
Inikah jawaban yang katanya INDONESIA KAYA?
Buruh migran DISIKSA, DIHINA, dan MENDERITA
Di mana engkau wahai PENGUASA
Ini bukan
hanya sekedar KATA
Ini bukan
hanya sekedar DATA
Tapi ini
FAKTA,
CERMINAN
INDONESIA kita
Wahai PENGUASA buka HATI, buka MATA
Buka jalan untuk INDONESIA TERCINTA
Ini bangsa kita, pahami MASALAH MEREKA
Lindungi mereka SAUDARA-SAUDARA kita
Hai PENGUASA
yang terhormat,
Jika tak bisa
beri PEKERJAAN,
Berilah buruh migran
PERLINDUNGANPuisi di atas adalah karya Penulis, yang penulis buat pada saat pembuatan skripsi di FH Unimal. Lebih lanjut untuk melihat isi skripsi dapat unduh di sini
Selasa, 10 Desember 2013
polemik peran negara dan agama
Polemik negara dan agama terus menjadi hot topic diperbincangan media masa. Bagaimana jika polemik tersebut dikaitan dengan konsep dinamika kehidupan masyarakat di Aceh? lantas apakah pengaruhnya terhadap daerah lain? Untuk itu mudah-mudahan tulisan saya ini dapat membantu menjawab kerancuan atas hal tersebut. dapat download di sini
liputan media
Lhokseumawe–Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) Lhokseumawe, Muhammad Fadhli, berhasil menjadi pemenang pertama dalam lomba kompetisi Skripsi Freecybers setelah mengalahkan Mahasiswa/i dari FH lainnya di Indonesia, Kamis (05/12).
lebih lanjut lihat di sini
lebih lanjut lihat di sini
Minggu, 08 Desember 2013
Selasa, 12 November 2013
Fakultas Hukum Unimal Berhasil Meyudisium 34 Mahasiswa/i
34 Mahasiswa/i Fakultas Hukum Unimal diyudisium (Foto: Fadhli (dimulai dari
kiri) Malahayati, Azizah dan Toni Sirait).
Bukit Indah - sebanyak 34 Mahasiswa/i Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh (FH Unimal) berhasil diyudisium, Jum’at pagi (13
September 2013) lalu di Kampus Bukit Indah FH Unimal.
Sumiadi, S.H.,M.Hum. selaku Dekan FH Unimal mengatakan bahwa “kami sangat
senang dan bangga terhadap 34 Mahaiswa/i yang telah diyudisium. Acara yudisium
tahun ini juga merupakan yudisium terbanyak sejak FH Unimal berdiri yakni .
Dia menambahkan. “semoga Mahasiswa/i FH Unimal mampu menerapakan keilmuan
yang dimiliki dalam lingkup keluarga serta lingkup berbangsa dan bernegara. Karena seperti yang diketahui instansi
pemerintah maupun instansi swasta saat ini tengah melakukan perekrutan sampai
akhir september ini.”
Selain itu, salah seorang dosen FH Unimal Malahayati, S.H.,LLM mengatakan “dari
34 mahasiswa/i peserta yudisium hanya 3 orang yang mendapatkan predikat dengan
pujian (cummlaude), 2 diantaranya mahasiswa perwalian saya, Muhammad
Fadhli dan Toni Sirait serta Soraya Rosana. Saya sebagai “ibu” mereka dikampus
merasa sanggat bangga dan terharu karena harus berpisah dengan mereka.”
Adapun pernyataan salah
seorang mahasiswa yang mendapat predikat cummlaude, Muhammad Fadhli
mengatakan “kami baru berhasil melewati fase pertama dalam menuju kesuksesan hidup
yakni menempuh jalur pendidikan. Namun ada hal yang lebih sulit nantinya
kedepan yakni berkompetisi dalam dunia kerja.” Karena sudah jelas nantinya,
kami akan mendapatkan rintangan yang lebih sulit karena harus bersaing dengan
banyak orang guna mencapai kesuksesan hidup, amiin!
Selasa, 05 November 2013
esai
ne esai pas ikut lomba debat tv one di medan
PNS "Pekerjaan Idaman" : Potret Paradigma Keliru Masyarakat Indonesia di Era Globalisasi
PNS "Pekerjaan Idaman" : Potret Paradigma Keliru Masyarakat Indonesia di Era Globalisasi
Sabtu, 08 Juni 2013
Kata - Kata Mutiara Islami Motivasi
Saat ujian terus menempa
Saat seolah tidak ada yang mendukung Saat seolah tidak ada yang membantu itu
mungkin teguran dari Allah, agar kita sadar, bahwa hanya Allah tempat
bergantung agar kita ingat, hanya kepada Allah kita mohon pertolongan Mohonlah
pertolongan dengan shabar dan shalat.
Jumat, 19 April 2013
Jumat, 04 Januari 2013
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA
TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA
(Studi
Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)
Oleh : Muhammad Fadhli
Abstrak
Pasca reformasi, lahirnya UU Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pembagian sumber-sumber perimbangan telah bergeser kepada
pembagian beberapa sumber daya alam
yang berada
di daerah-daerah.
Permasalahan yang diteliti
adalah bagaimana kondisi perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia,
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) . Dalam tataran prakstis terjadinya ketimpangan-ketimpangan antar
daerah mengenai dana perimbanganan khususnya dana bagi hasil (DBH) minyak dan
gas bumi (Migas). Gugatan uji materiil (judicial review) Majelis
Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) atas bagi hasil migas di Sidang Mahkamah Konstitusi RI perlu mendapat
perhatian serius. Kalimantan Timur (Kaltim), dan daerah penghasil migas
lainnya, hanya mendapatkan dana bagi hasil minyak sebesar 15,5% dan gas 30,5%, padahal Aceh
dan Papua menikmati bagi hasil migas 70%. Sistem desentralisasi yang asimetrik
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dipertanyakan.
Metode penelitian yang digunakan
pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan
bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, dan analisis
yang dilakukan bersifat
normatif kualitatatif. Dengan
lahirnya undang-undang perimbangan keuangan pasca reformasi, menunjukkan hasil yang signifikan bagi pelaksanaan otonomi
daerah itu, karena sumber-sumber pembiayaan daerah tidak lagi hanya
didasarkan kepada hasil-hasil PAD semata
tetapi daerah-daerah juga memiliki sumber pembiayaan lainnya yang berasal
dari daerah-daerah itu sendiri yang selama ini hanya dinikmati oleh pemerintah
pusat, namun terjadinya ketidak
harmonisan hubungan antar daerah ketika UU PA diberlakukan.
Kata
kunci : Keuangan daerah, perimbangan keuangan, dana bagi hasil.
Langganan:
Postingan (Atom)





