TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA
(Studi
Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)
Oleh : Muhammad Fadhli
Abstrak
Pasca reformasi, lahirnya UU Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pembagian sumber-sumber perimbangan telah bergeser kepada
pembagian beberapa sumber daya alam
yang berada
di daerah-daerah.
Permasalahan yang diteliti
adalah bagaimana kondisi perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia,
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) . Dalam tataran prakstis terjadinya ketimpangan-ketimpangan antar
daerah mengenai dana perimbanganan khususnya dana bagi hasil (DBH) minyak dan
gas bumi (Migas). Gugatan uji materiil (judicial review) Majelis
Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) atas bagi hasil migas di Sidang Mahkamah Konstitusi RI perlu mendapat
perhatian serius. Kalimantan Timur (Kaltim), dan daerah penghasil migas
lainnya, hanya mendapatkan dana bagi hasil minyak sebesar 15,5% dan gas 30,5%, padahal Aceh
dan Papua menikmati bagi hasil migas 70%. Sistem desentralisasi yang asimetrik
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dipertanyakan.
Metode penelitian yang digunakan
pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan
bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, dan analisis
yang dilakukan bersifat
normatif kualitatatif. Dengan
lahirnya undang-undang perimbangan keuangan pasca reformasi, menunjukkan hasil yang signifikan bagi pelaksanaan otonomi
daerah itu, karena sumber-sumber pembiayaan daerah tidak lagi hanya
didasarkan kepada hasil-hasil PAD semata
tetapi daerah-daerah juga memiliki sumber pembiayaan lainnya yang berasal
dari daerah-daerah itu sendiri yang selama ini hanya dinikmati oleh pemerintah
pusat, namun terjadinya ketidak
harmonisan hubungan antar daerah ketika UU PA diberlakukan.
Kata
kunci : Keuangan daerah, perimbangan keuangan, dana bagi hasil.