Translate

Jumat, 04 Januari 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA
(Studi Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)

Oleh : Muhammad Fadhli

Abstrak

Pasca reformasi, lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembagian sumber-sumber perimbangan   telah bergeser kepada pembagian beberapa sumber daya alam yang berada di daerah-daerah. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kondisi perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) . Dalam tataran prakstis terjadinya ketimpangan-ketimpangan antar daerah mengenai dana perimbanganan khususnya dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas). Gugatan uji materiil (judicial review) Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) atas bagi hasil migas di Sidang Mahkamah Konstitusi RI perlu mendapat perhatian serius. Kalimantan Timur (Kaltim), dan daerah penghasil migas lainnya, hanya mendapatkan dana bagi hasil minyak sebesar 15,5% dan gas 30,5%, padahal Aceh dan Papua menikmati bagi hasil migas 70%. Sistem desentralisasi yang asimetrik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dipertanyakan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, dan analisis yang dilakukan bersifat normatif kualitatatif. Dengan lahirnya undang-undang perimbangan keuangan pasca reformasi, menunjukkan hasil yang signifikan bagi pelaksanaan otonomi daerah itu, karena sumber-sumber pembiayaan daerah tidak lagi hanya didasarkan kepada hasil-hasil PAD semata tetapi daerah-daerah juga memiliki sumber pembiayaan lainnya yang berasal dari daerah-daerah itu sendiri yang selama ini hanya dinikmati oleh pemerintah pusat, namun terjadinya ketidak harmonisan hubungan antar daerah ketika UU PA diberlakukan.

Kata kunci : Keuangan daerah, perimbangan keuangan, dana bagi hasil.