Pengedar narkoba termasuk
orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Karenanya hukuman bagi
mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman
sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh
atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,
[4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
(QS. Al-Maidah: 33)